Popular Post

Popular Posts

Posted by : Unknown Selasa, 19 November 2013

Jakarta, Yanuar! - Pengerukan Waduk Pluit, Jakarta Utara terhenti sejak 9 November 2013 lalu. Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta menegaskan hal itu dilakukan secara sepihak oleh pihak ketiga (operator) pengerukan. "Iya itu proyeknya dihentikan secara sepihak oleh operator pelaksana," ujar Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudi Siahaan di kantornya Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/11). Manggas menuturkan, jika kontrak kerjasama telah selesai dengan PT Brahmaputera telah berakhir pada tanggal tersebut.

Namun ada parameter (tolak ukur) berupa jam sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar untuk kejelasan kinerja operator pengerukan. Atas tindakan sepihak itu, Dinas PU akan mengkaji hasil pekerjaan operator selama ini di Waduk Pluit. Dalam waktu dua atau tiga hari kedepan Dinas PU akan mengumumkan hasil evaluasi terhadap PT Brahmaputera selaku operator. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa operator belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Dinas PU akan mendesak PT Brahmaputra kembali melanjutkan pekerjaanya. Karena di dalam kontrak tertulis bahwa operator harus mengkeruk sebanyak 140 ribu kubik lumpur dari Waduk Pluit.

"Nah itu yang harus dievaluasi sudah berapa banyak lumpur yang dikeruk. Kalau belum mencapai target alat mereka harus turun kembali ke lapangan," terang Manggas. Manggas tambahkan bila operator diketahui menyalahi aturan, maka akan dikenakan sanksi. Diantaranya operator akan didenda atau di blacklist dari rekanan Pemprov DKI. "Walau sudah habis kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan kembali ke aturan di Perpres, bisa denda atau di blacklist," ucapnya

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 AHMAD YANUAR - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -