- Home >
- Sekilas Info >
- Penghentian Pengerukan Waduk Pluit Dilakukan Sepihak
Posted by : Unknown
Selasa, 19 November 2013
Jakarta, Yanuar! - Pengerukan Waduk Pluit, Jakarta
Utara terhenti sejak 9 November 2013 lalu. Dinas Pekerjaan Umum (PU)
DKI Jakarta menegaskan hal itu dilakukan secara sepihak oleh pihak
ketiga (operator) pengerukan. "Iya itu proyeknya dihentikan secara
sepihak oleh operator pelaksana," ujar Kepala Dinas PU DKI, Manggas Rudi
Siahaan di kantornya Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/11).
Manggas menuturkan, jika kontrak kerjasama telah selesai dengan PT
Brahmaputera telah berakhir pada tanggal tersebut.
Namun ada parameter (tolak ukur) berupa jam sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar untuk kejelasan kinerja operator pengerukan. Atas tindakan sepihak itu, Dinas PU akan mengkaji hasil pekerjaan operator selama ini di Waduk Pluit. Dalam waktu dua atau tiga hari kedepan Dinas PU akan mengumumkan hasil evaluasi terhadap PT Brahmaputera selaku operator. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa operator belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Dinas PU akan mendesak PT Brahmaputra kembali melanjutkan pekerjaanya. Karena di dalam kontrak tertulis bahwa operator harus mengkeruk sebanyak 140 ribu kubik lumpur dari Waduk Pluit.
"Nah itu yang harus dievaluasi sudah berapa banyak lumpur yang dikeruk. Kalau belum mencapai target alat mereka harus turun kembali ke lapangan," terang Manggas. Manggas tambahkan bila operator diketahui menyalahi aturan, maka akan dikenakan sanksi. Diantaranya operator akan didenda atau di blacklist dari rekanan Pemprov DKI. "Walau sudah habis kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan kembali ke aturan di Perpres, bisa denda atau di blacklist," ucapnya
Namun ada parameter (tolak ukur) berupa jam sewa alat, volume kubikasi dan pengukuran sonar untuk kejelasan kinerja operator pengerukan. Atas tindakan sepihak itu, Dinas PU akan mengkaji hasil pekerjaan operator selama ini di Waduk Pluit. Dalam waktu dua atau tiga hari kedepan Dinas PU akan mengumumkan hasil evaluasi terhadap PT Brahmaputera selaku operator. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa operator belum menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, Dinas PU akan mendesak PT Brahmaputra kembali melanjutkan pekerjaanya. Karena di dalam kontrak tertulis bahwa operator harus mengkeruk sebanyak 140 ribu kubik lumpur dari Waduk Pluit.
"Nah itu yang harus dievaluasi sudah berapa banyak lumpur yang dikeruk. Kalau belum mencapai target alat mereka harus turun kembali ke lapangan," terang Manggas. Manggas tambahkan bila operator diketahui menyalahi aturan, maka akan dikenakan sanksi. Diantaranya operator akan didenda atau di blacklist dari rekanan Pemprov DKI. "Walau sudah habis kontrak bisa diperpanjang. Tapi jika ditemukan kesalahan kembali ke aturan di Perpres, bisa denda atau di blacklist," ucapnya
